INFO
  • Selamat Datang di website resmi DESA MANTINGAN -- selengkapnya...
  • Terimakasih Sudah Berkunjung ke Website kami

Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa 2019

28 Desember 2018 kominfo Dokumen Perencanaan Dibaca 894 Kali

Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa 2019rkpdes

<!-- [if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!-- [if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!-- [if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]-->

Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKPDesa

  1. Rencana RKP -Desa dapat disusun oleh Pemerintahan Desa dengan membentuk Tim Penyusun RKP Desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa;
  2. Dalam menyusun rancangan. RKP -Desa, Tim Penyususn RKP Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  3. Rancangan RKP -Desa yang berasal dari Tim Penyusunan RKP Desa disampaikan pada Kepala Desa untuk selanjutnya disampaikan pada BPD untuk dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa
  4. Setelah membahas dan menyepakati rancangan RKP -Desa, dalam Musyawarah Desa penyusunan  RKP Desa, maka Kepala Desa mengeluarkan Peraturan Desa tentang RKPDesa tahun 2016 dalam bentuk Dokumen RKPDesa;
  5. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa yang dihadiri oleh BPD dan Pemerintah Desa serta Unsur Masyarakat;
  6. Setelah dibahas dan disepakati maka Kepala  Desa  maka menetapkan RKP -Desa dalam peraturan desa serta memerintahkan Sekretaris Desa untuk mengundangkan dalam Lembaran Desa

Dokumen Lampiran

:
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar