Desa MANTINGAN
Kecamatan BULU Kabupaten Rembang
JL.REMBANG-BLORA KM.22 - Kodepos 59255
-
http://mantingan-rembang.desa.id
Selamat Datang di website resmi DESA MANTINGAN -- selengkapnya...
Terimakasih Sudah Berkunjung ke Website kami
Pemilihan BPD desa Mantingan
Fitri | 03 Oktober 2019 22:07:21 | Berita Desa | 457 Kali
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. B
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun . Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Bupati No.20 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, untuk pengisian Anggota BPD periode 2020-2026 telah dibuka pendaftaran anggota BPD DS.MANTINGAN
Dokumen Lampiran : Pengumuman resmi pendaftaran BPD DS.MANTINGAN
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |