INFO
  • Selamat Datang di website resmi DESA MANTINGAN -- selengkapnya...
  • Terimakasih Sudah Berkunjung ke Website kami

Laporan Pertangungjawaban Kepala Desa apbdes tahun 2019

09 Januari 2020 Fitri Laporan Kinerja Dibaca 1.051 Kali

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa hakekatnya adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Disampaikan secara tertulis paling lambat setiap akhir bulan Maret atau tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran.

 

laporan Kepala Desa yang wajib dibuat setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan. diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa yang disampaikan kepada BPD yang merupakan bahan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama satu tahun.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar