Berdasarkan Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa bantuan langsung tunai Desa BLT Dana Desa, dianggarkan paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. Kamis, 13 Januari 2022 bertempat di Balai Desa Mantingan, Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2022.
Musyawarah ini diselenggarakan langsung oleh BPD yang dihadiri oleh Perwakilan Kecamatan Bulu, Kepala Desa, Perangkat Desa, Lembaga-lembaga Desa, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat.
Dalam pembukaan kegiatan Ketua BPD menyampaikan untuk tahun anggaran 2022 jumlah penerima BLT Dana Desa sebanyak 92 KPM dana yang diterima sebesar Rp 300.000 tiap bulannya selama 12 bulan.
Kegiatan ini ditutup oleh Ketua BPD dengan menetapkan musyawarah atau hasil kesepakatan akan disahkan lewat berita acara antara BPD dengan Kepala Desa Mantingan yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa Mantingan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan ini berjalan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19.