PPKM KAB.REMBANG 2021
Mantingan, 11 Januari 2021
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 dikabupaten Rembang mulqi tgl 11 Januari sd 25 Januari 2021, merupakan hasil rapat satuan tugas covid-19 Kabupaten Rembang tanggal 8 Januari 2021, keputusan ini diambil berdasarkan pencermatan kondisi penyebaran Covid-19 di kabupaten Rembang yang menunjukkan:
1. Tingkat kematian : 9,05% di atas rata-rata Nasional : 3%
2. Tingkat kesembuhan : 75,80% dibawah rata-rata Nasional : 82%
3. Tingkat kasus aktif : 15,20% di atas rata-rata Nasional : 14%
4. Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit untuk ICU dan isolasi: lebih dari 90% di atas rata-rata Nasional 70%
Yang kemudian dari hal-hal diatas, tindak lanjut dari Pemerintah Desa Mantingan sesuai SE Bupati Nomor 440/0029/2020 mewajibkan setiap warga Desa Mantingan wajib mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan tetap mengikuti protokes serta menjaga kesehatan.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin