Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa 2019rkpdes
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKPDesa
- Rencana RKP -Desa dapat disusun oleh Pemerintahan Desa dengan membentuk Tim Penyusun RKP Desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa;
- Dalam menyusun rancangan. RKP -Desa, Tim Penyususn RKP Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Rancangan RKP -Desa yang berasal dari Tim Penyusunan RKP Desa disampaikan pada Kepala Desa untuk selanjutnya disampaikan pada BPD untuk dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa
- Setelah membahas dan menyepakati rancangan RKP -Desa, dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa, maka Kepala Desa mengeluarkan Peraturan Desa tentang RKPDesa tahun 2016 dalam bentuk Dokumen RKPDesa;
- BPD menyelenggarakan musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa yang dihadiri oleh BPD dan Pemerintah Desa serta Unsur Masyarakat;
- Setelah dibahas dan disepakati maka Kepala Desa maka menetapkan RKP -Desa dalam peraturan desa serta memerintahkan Sekretaris Desa untuk mengundangkan dalam Lembaran Desa