Tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam PPID adalah :
1. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas:
a. Mengeluarkan keputusan atas informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi informasi publik yang dilakukan oleh
b. Mengeluarkan keputusan atas informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi informasi publik yang dilakukan oleh
c. Menerima keberatan pemohon informasi, memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik sesuai Undang-Undang.
d. Mewakili badan publik dalam sengketa
2. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi (TP2I)
a. Memberikan pertimbangan dan melakukan dan pembahasan atas usulan informasi yang
b. Memberikan pertimbangan dalam rangka pelayanan permintaan informasi dan penyelesaian sengketa
3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
a. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan
b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi
c. Melakukan verifikasi bahan informasi
d. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang
e. Melakukan pemutakhiran informasi dan
f. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat