Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. B
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun . Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Bupati No.20 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, untuk pengisian Anggota BPD periode 2020-2026 telah dibuka pendaftaran anggota BPD DS.MANTINGAN