Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa hakekatnya adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Disampaikan secara tertulis paling lambat setiap akhir bulan Maret atau tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran.
laporan Kepala Desa yang wajib dibuat setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan. diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa yang disampaikan kepada BPD yang merupakan bahan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama satu tahun.