PENGUMUMAN
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA MANTINGAN
UNTUK 2 FORMASI KEKOSONGAN PERANGKAT DESA MANTINGAN
Diinformasikan kepada warga masyarakat Desa bahwa Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Mantingan membuka pendaftaran Perangkat Desa dengan syarat sebagai berikut :
I. KETENTUAN UMUM
A. Pendaftaran calon Perangkat Desa dilakukan di Kantor Desa Mantingan
B. Persyaratan umum bakal calon Perangkat Desa :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, pada saat penutupan pendaftaran;
- Mendapatkan izin dari atasan/pejabat yang berwenang bagi Bakal Calon yang berasal dari TNI, POLRI, dan Pegawai BUMN/BUMD;
- Mendapatkan izin dari Camat atas nama Bupati yang menyatakan bahwa yang bersangkutan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa khusus bagi anggota BPD;
- Tidak memiliki hubungan perkawinan (suami/istri) atau hubungan keluarga satu tingkat ke atas (ayah/ibu), atau satu tingkat ke bawah (anak), dengan Kepala Desa dan/atau perangkat desa setempat;
- Mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan bersedia diberhentikan/dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
- Tidak berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ketika diangkat menjadi Perangkat Desa; dan
- Mendapatkan izin dari Kepala Desa bagi Bakal Calon yang berasal dari Perangkat
C. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Syarat administrasi bakal calon Perangkat Desa sebagai berikut :
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermaterai 10.000,-;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk elektronik dengan Kewarganegaraan Indonesia, dilegalisir Pejabat yang berwenamg pada Perangkat Daerah yang menangani administrasin kependudukan atau surat keterangan keabsahan Kartu Tanda Penduduk dengan kewarganegaraan Indonesia yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang menangani Administrasi Kependudukan;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermaterai 10.000,-;
- Fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dari pendidikan tingkat dasar sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
- Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat pada perangkat daerah kabupaten/kota yang menangani administrasi kependudukan dan pencatatan sipil atau fotocopy Akta Kelahiran yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dengan menunjukkan asli Akta Kelahiran sesuai peraturan perundang- undangan;
- Surat keterangan sehat jasmani dari Instansi Kesehatan;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia resor setempat;
- Surat izin tertulis dari atasan/pejabat yang berwenang bagi Bakal Calon yang berasal dari TNI, POLRI, Pegawai BUMN atau BUMD;
- Surat izin tertulis dari Camat atas nama Bupati yang menyatakan bahwa yang bersangkutan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa khusus bagi anggota BPD;
- Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tidak memiliki hubungan perkawinan atau hubungan keluarga satu tingkat ke atas, atau satu tingkat ke bawah, dengan Kepala Desa dan/atau perangkat desa setempat, dibuat oleh yang bersangkutan;
- Surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan surat pernyataan bersedia diberhentikan/dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa, dibuat oleh yang bersangkutan;
- Surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan surat pernyataan sanggup berhenti dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja apabila diangkat menjadi Perangkat Desa, dibuat oleh yang bersangkutan;
- Surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Bakal Calon yang berasal dari Perangkat
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 = 2 lembar dengan background merah
II. PERSYARATAN KHUSUS adalah mempunyai kemampuan mengoperasikan (praktik) komputer yang mendukung pelaksanaan tugas
III. KETERANGAN LAIN
- Pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 sampai 26 Oktober 2021 Pukul 08.00 – 14.00 WIB dan Pukul 08.00- 16.00 pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2021. Bertempat di Sekretariat Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Di Balai Desa Mantingan
- Contoh blanko formulir / Surat Pernyataan dapat diambil di kantor Sekrtetariat Panitia di Balai Desa Mantingan (atau download di bawah)
- Untuk informasi lebih lengkap bisa datang langsung ke kantor sekretariat Panitia di Balai Desa Mantingan
- Semua persyaratan Administrasi dibuat rangkap 2 ( 1 Asli & 1 Foto copy )