Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
- RPJMDesa merupakan pedoman bagi segenap aparat desa dan lembaga desa lainnya.
Dalam kondisi ideal, RPJM-Des disusun oleh LPMD Bersama Kepala Desa dimulai dari penyusunan rancangan awal RPJM-Des, rancangan awal RPJM-Des ini disampaikan kepada masing-masing SKPD untuk diacu dalam penyusunan rancangan Renstra SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Berdasarkan rancangan Renstra SKPD dan berpedoman pada RPJM-Desa, untuk selanjutnya dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbangdes). Berdasarkan hasil musrenbang tersebut disusunlah rancangan akhir RPJM-Desa untuk selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). RPJM-Desa yang telah ditetapkan ini selanjutnya diacu oleh SKPD dalam menyempurnakan rancangan Renstra SKPD menjadi rancangan akhir Renstra SKPD.
RPJM-Desa ini disusun dengan mendasarkan perkembangan lingkungan eksternal maupun internal Desa, perkembangan peraturan perundang-undangan baru terkait dengan perencanaan pembangunan desa dan mendasarkan pada Renstra SKPD yang telah ada. Sehubungan dengan adanya perubahan-perubahan kondisi tersebut diatas, maka RPJM-Desa ini akan menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun kembali (review) terhadap Renstra yang telah disusun.
Berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penguatan stakeholder dalam pelaksanaan pembangunan desa. Oleh karena itu, substansi RPJM-Desa ini secara proporsional harus dipahami pula oleh segenap stakeholder agar stakeholder tersebut dapat berpartisipasi aktif