Desa Mantingan

Kec. Bulu, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Mantingan

Hari Libur Nasional

Isra Mikraj Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di website resmi DESA MANTINGAN -- selengkapnya... Terimakasih Sudah Berkunjung ke Website kami

Berita Desa

Komentar Terbaru

FROM PERMOHONAN INFORMASI

Hak-hak Pemohon Informasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

1. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali                                                              

(a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:         Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra BadanPublik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi                     Informasi   atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan                         berdasarkan Undang- undang.                                                                             

(b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau        didokumentasikan.

 

2. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang

 

3. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau

 

4. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik)

..............................................................................................................

.........................................

..............................................................................................................

........................................

 

5. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register

6. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengaju9k0an keberatan kepada Komisi Informasi dalam

jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID

oleh Pemohon Informasi Publik.

 

Lampiran File
FORM PERMOHONAN INFORMASI

Download

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

77

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI77penduduk

73

PEREMPUAN

PEREMPUAN73penduduk

150

TOTAL

TOTAL150penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Sekretaris

Rohmat, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DESA

Yuliani Ari Setyaningsih, SE

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

Ika Puji Lestari, Amd

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

Diana Sri Nurleni

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

Muntamam

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan dan Umum

Ninik Fatimah

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

Umi Safitri Ani, S.Ak

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Rw 1

Nyaris Puji Mulyanto Aji

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Rw 2

Suyono

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Rw 3

Karjono

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 277
Kemarin : 282
Total Pengunjung : 978.293
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.306.329.652,00Rp. 1.306.009.800,00

100.02%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.258.969.854,00Rp. 1.330.857.758,00

94.6%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 24.847.958,00Rp. 24.847.958,00

100%

APBDesa 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 785.231.000,00Rp. 785.231.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 41.866.800,00Rp. 41.866.800,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 353.912.000,00Rp. 353.912.000,00

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 55.000.000,00Rp. 55.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 70.000.000,00Rp. 70.000.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 319.852,00Rp. 0,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 406.186.854,00Rp. 407.479.925,00

99.68%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 605.183.000,00Rp. 675.777.833,00

89.55%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 24.300.000,00Rp. 24.300.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 140.500.000,00Rp. 140.500.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 82.800.000,00Rp. 82.800.000,00

100%

JDIH Pemkab Rembang

Pencarian JDIH Rembang

Cari Produk Hukum di JDIH Rembang

Produk Hukum Desa

JDIH Rembang Terbaru

Pemerintah Desa

Rohmat, S.Pd

Sekretaris


Tidak Ada di Kantor

Yuliani Ari Setyaningsih, SE

KEPALA DESA
Tidak Ada di Kantor

Ika Puji Lestari, Amd

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

Diana Sri Nurleni

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Muntamam

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

Ninik Fatimah

Kaur Perencanaan dan Umum
Tidak Ada di Kantor

Umi Safitri Ani, S.Ak

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

Nyaris Puji Mulyanto Aji

Kepala Dusun Rw 1
Tidak Ada di Kantor

Suyono

Kepala Dusun Rw 2
Tidak Ada di Kantor

Karjono

Kepala Dusun Rw 3
Tidak Ada di Kantor