Mantingan, 11 Januari 2021
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 dikabupaten Rembang mulqi tgl 11 Januari sd 25 Januari 2021, merupakan hasil rapat satuan tugas covid-19 Kabupaten Rembang tanggal 8 Januari 2021, keputusan ini diambil berdasarkan pencermatan kondisi penyebaran Covid-19 di kabupaten Rembang yang menunjukkan:
1. Tingkat kematian : 9,05% di atas rata-rata Nasional : 3%
2. Tingkat kesembuhan : 75,80% dibawah rata-rata Nasional : 82%
3. Tingkat kasus aktif : 15,20% di atas rata-rata Nasional : 14%
4. Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit untuk ICU dan isolasi: lebih dari 90% di atas rata-rata Nasional 70%
Yang kemudian dari hal-hal diatas, tindak lanjut dari Pemerintah Desa Mantingan sesuai SE Bupati Nomor 440/0029/2020 mewajibkan setiap warga Desa Mantingan wajib mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan tetap mengikuti protokes serta menjaga kesehatan.